Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Tindak Pidana

Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Tindak Pidana
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito saat konferensi pers Hasil Penindakan Industri Farmasi yang Memproduksi Sirop Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu, Senin (31/10). Foto: tangkapan layar kanal Youtube BPOM RI

"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutur Penny. (mcr4/jpnn)


Penny K Lukito membeberkan dua perusahaan farmasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut atipikal.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News