Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Diduga Lakukan Tindak Pidana
Senin, 31 Oktober 2022 – 18:33 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Penny K Lukito saat konferensi pers Hasil Penindakan Industri Farmasi yang Memproduksi Sirop Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan, dan Mutu, Senin (31/10). Foto: tangkapan layar kanal Youtube BPOM RI
"Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tutur Penny. (mcr4/jpnn)
Penny K Lukito membeberkan dua perusahaan farmasi diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut atipikal.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri