Kasus Guru Ajak Siswa Pilih Ketua OSIS Seagama Viral, Begini Rekomendasi KPAI

Hasil survei itu akan menentukan intervensi seperti apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menguatkan nilai-nilai persatuan dan keragaman di sekolah-sekolah.
Selanjutnya, KPAI mendorong para siswa untuk menjadi pelopor dan sekaligus pelapor jika menemui, menyaksikan atau mengalami diskriminasi di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Pelaporan dapat dilakukan melakukan sistem pengaduan di sekolah, di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, atau bisa juga di pengaduan KPAI lewat online, bahkan bisa melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0821-3677-2273.
Terakhir, KPAI mendorong pihak sekolah untuk melakukan refleksi atas peristiwa ini dan sekolah wajib melindungi anak yang diduga mengirimkan screenshot percakapan guru TS di grup WhatsApp 'Rohis 58' itu melalui media social sehingga menyebar.
"Sekolah justru harus mengapresiasi anak tersebut, bukan menekan apalagi mengancam siswa yang bersangkutan," pungkas Retno.(fat/jpnn)
KPAI meminta agar siswa yang mengungkap percakapan oknum guru TS ke media sosial harus dilindungi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel