Kasus Habib Bahar Diproses Sangat Cepat, Begini Pesan UHF ke Kapolri Jenderal Listyo
Rabu, 05 Januari 2022 – 11:52 WIB
Seperti diketahui, Habib Bahar sudah lebih dari 24 jam berada di tahanan Mapolda Jabar.
Terkait kepentingan penyidikan, Polda Jabar langsung menangkap dan menahan Habib Bahar seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. (mar1/jpnn)
Ustaz Hilmi Firdausi atau akrab disapa UHF menyampaikan sebuah pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo. Simak komentarnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Kapolri Jenderal Listyo Mengimbau Masyarakat Mudik Lebih Awal
- 5 Pesan Sekjen MUI untuk Umat Islam dalam Menyambut Ramadan 1445 H
- Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Apel Gabungan, Ini Pesannya untuk Seluruh Pegawai, Tegas
- Kapolri Dikritik Sebut Lanjutkan Estafet Kepemimpinan, Reza Fahlevi Beri Pembelaan Begini