Kasus Kas Pemkab Batubara, Kejaksaan Sita Sertifikat Deposito
Senin, 09 Mei 2011 – 18:39 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah membidik keterlibatan pejabat di Pemkab Batubara, Sumatera Utara maupun pejabat Bank Mega Cabang Jababeka, menyusul terkuaknya kasus raibnya dana kas Pemkab Batubara Rp80 miliar yang dipindahbukukan Bank Sumut ke Bank Mega.
Untuk pengembangan kasus ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin (9/5) telah memeriksa Kacab Bank Mega Itman Harri Basuki yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
"Kita juga sudah menyita sertifikai deposito dari Bank Mega. Intinya siapapun yang terlibat kasus penempatan dana Pemkab Batubara di Bank Mega akan kita perkarakan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Senin (9/5).
Selain Itman, lanjut Noor, tim penyidik juga telah dikirim ke Sumut untuk memeriksa di Bank Sumut dan Pemkab Batubara. Ditambahkan Noor, penyitaan sertifikat dilakukan karena didapat informasi ada beberapa diantaranya palsu. "Kita tahu, ada sertifikat deposito Bank Mega yang palsu. Tapi ada juga yang asli," ungkap Noor.
JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah membidik keterlibatan pejabat di Pemkab Batubara, Sumatera Utara maupun pejabat Bank Mega Cabang Jababeka, menyusul
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca