Kasus KDRT Suami Istri di Depok, Polda Metro Jaya Turun Tangan

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat yang mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menyiapkan tim kedokteran dan psikolog untuk kasus ini.
"Kami sudah menyiapkan tim kedokteran dan juga psikolog," kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan tim kedokteran akan melakukan tugasnya untuk untuk mempelajari lagi luka-luka korban, termasuk tersangka sang suami.
"Apakah lukanya itu merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri atau tidak?" katanya.
Hengki menyampaikan diturunkannya tim kedokteran karena sang suami B mengalami pembengkakan signifikan pada daerah sensitif akibat perbuatan sang istri, PB.
Selain itu, Hengki menjelaskan setelah melakukan pendalaman ditemukan bahwa kasus penganiayaan ini ternyata bukan pertama kali dilakukan oleh B.
"Setelah kami pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Pada 2016, ternyata sudah pernah dilaporkan namun terjadi 'restorative justice' (damai)," katanya.
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami istri berinisial B dan PB di Depok.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya