Kasus Kematian Brigadir J, Komisi III Panggil Polri, LPSK dan Komnas HAM

Kasus Kematian Brigadir J, Komisi III Panggil Polri, LPSK dan Komnas HAM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan memanggil Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Jadwal pemanggilan para mitra kerja itu akan dibahas dalam rapat pleno Komisi III DPR pada Kamis (18/8). 

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan komisinya akan menyusun agenda untuk meminta keterangan mitra kerja khususnya terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti kematian Brigadir J.

"Ya, rencananya begitu. Kamis 18 Agustus, Komisi III rapat pleno mengenai pengesahan jadwal-jadwal rapat," kata Adies Kadir di Jakarta, Selasa (16/8). 

“Kami terus memantau kasus ini dan segera kami meminta keterangan sejumlah pihak terkait informasi terkini dan apa yang sebenarnya terjadi dari kasus ini,” tambahnya. 

Adies menilai kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat baik dalam menangani kasus ini. “Kami beri apresiasi kepada Pak Listyo,” tegasnya. 

Adies mengatakan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, itu terus memantau perkembangan kasus kematian Brigadir J, dan meminta keterangan termasuk menjalin komunikasi dengan Polri. 

“Kami tetap melakukan komunikasi secara intens dengan Mabes Polri untuk memantau perkembangan kasus ini," ungkap politikus Partai Golkar, itu. 

Komisi III DPR memuji kinerja Kapolri menangani kasus kematian Brigadir J. Komisi III akan membahas kasus ini dalam rapat dengan Polri, Komnnas HAM, dan LPSk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News