Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis

Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Dijerat Pasal Berlapis
Tamara Tyasmara saat menyambangi Polda Metro Jaya. Foto: Romaida/jpnn.com

"Dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," imbuhnya.

Adapun pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 berbunyi perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana.

Sementara itu, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP berbunyi dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.

Sebelumnya, selebgram Tamara Tyasmara menyampaikan kabar duka bahwa anaknya yang bernama Dante meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang.

Dalam kejadian tersebut, kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA diketahui berada di lokasi bersama Dante.

Kasus tenggelamnya anak Tamara Tyasmara ini pun kini tengah ditangani pihak kepolisian. Dante merupakan anak Tamara Tyasmara dari pernikahan sebelumnya dengan mantan suaminya, Angger Dimas. (mcr31/jpnn)

Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA dijerat pasal berlapis terkait kematian Dante.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News