Kasus KM 50 Sudah Selesai, Partai Garuda: Penyebar Hoaks Wajib Dilumpuhkan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyoroti kembalinya pembahasan soal kasus KM 50 pascavonis Ferdi Sambo.
Dia menyebutkan saat ini kasus tersebut di-framing seolah-olah belum selesai dan masih terkatung-katung.
"Narasi yang dibangun seolah-olah terjadi pembiaran dan terjadi kesewenang-wenangan. Belum lagi berbagai informasi hoaaksdisebarluaskan bahwa Jokowi terlibat, Ahok terlibat, Kapolri menjadi dalang dan masih banyak lagi," kata Jubir Partai Garuda itu Teddy dalam keterangannya, Senin (27/2).
Dia menyebutkan hal-hal seperti itu harus segera ditindak, karena menyebarluaskan secara masif untuk dikonsumsi dan memprovokasi masyarakat awam.
Dia menyebutkan kasus tersebut sudah selesai dengan vonis yang inkrah dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
"Yaitu polisi menembak karena melakukan pembelaan terpaksa yang sudah melampaui batas. Maka dari itu, polisi yang melakukan penembakan dibebaskan dari segala tuntutan," lanjutnya.
Teddy juga menyebutkan semua bukti sudah diuji di pengadilan dan fakta dalam persidangan pun sudah terkuak secara keseluruhan.
"Sehingga tujuan dari para penyebar hoaks adalah untuk membuat kerusakan. Maka sebelum kerusakan terjadi, wajib dilumpuhkan dan caranya sangat mudah, karena sudah ada bukti. Jadi, tunggu apa lagi?" pungkas Teddy.(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan para penyebar hoaks soal Kasus KM 50 harus dilumpuhkan
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Rusak Muruah Hakim, Suhartono Dinilai Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif