Kasus Korupsi Gedung IPDN, Petinggi PT Waskita Karya Segera Disidang
Rabu, 11 Mei 2022 – 09:58 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara eks Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018. Dono lebih dulu diadili ketimbang Adi.
Kasus Dono dan Adi berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.
Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Eks Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo segera diadili dalam kasus dugaan pembangunan gedung IPDN.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Dukung Peningkatan Kualitas Sarana Pendidikan, Waskita Karya Garap Gedung SD Hingga Universitas
- Waskita Karya Update Perkembangan Proyek LRT Jakarta Fase 1B