Kasus Korupsi Gedung IPDN, Petinggi PT Waskita Karya Segera Disidang
Rabu, 11 Mei 2022 – 09:58 WIB
Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018. Dono lebih dulu diadili ketimbang Adi.
Kasus Dono dan Adi berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
Ketiga orang itu diyakini membuat negara merugi Rp 19,7 miliar dari nilai kontrak Rp 124 miliar.
Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Eks Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo segera diadili dalam kasus dugaan pembangunan gedung IPDN.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Asosiasi Kontraktor Indonesia & Propan Raya Berkolaborasi Dukung Pembangunan di Indonesia
- 200 Praja IPDN Masuk Latsitardanus XLIV, Rektor Hadi: Ikhlas & Tanggung Jawab
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif