Kasus Lion Air dan AirAsia Membuktikan Regulator Lemah
Oleh: Bambang Haryo Soekartono*
Selain itu, sistem rekruitmen, pelatihan, dan sertifikasi harus segera dibenahi sebab kasus ini membuktikan regulator belum berhasil mencetak sumber daya manusia berkuallitas.
Kejadian salah terminal tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan negara, tetapi juga bisa menurunkan kepercayaan internasional terhadap penerbangan nasional.
Padahal, Indonesia berpotensi besar menjadi pusat transit penerbangan dunia. Negara ini memiliki posisi strategis dalam poros transportasi udara dunia karena dilalui jalur penerbangan internasional.
Saat ini saja, kepercayaan internasional terhadap penerbangan nasional masih sangat rendah. Standar keamanan penerbangan Indonesia masih masuk kategori II alias di bawah standar, baik menurut ICAO (International Civil Aviation Organization) maupun Federal Aviation Administration (FAA).
Oleh sebab itu, semua pemangku kepentingan, termasuk operator dan regulator, harus bekerja sama melayani rakyat yang sangat membutuhkan jasa penerbangan yang aman, nyaman dan terjangkau. (*****)
*Penulis adalah anggota Komisi VI DPR RI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi