Kasus Mahasiswa Papua di Surabaya, Kinerja Polri Disorot

Kasus Mahasiswa Papua di Surabaya, Kinerja Polri Disorot
Seorang bocah membawa Bendera Merah Putih di Sungai Kalianyar, Solo, Kamis, 17 Agustus 2017. Ilustrasi Foto: Arief Budiman/Radar Solo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengkritik Korps Bhayangkara karena muncul kasus persekusi yang dilakukan oleh organisasi massa tertentu kepada mahasiswa Papua dan Papua Barat di Surabaya, Jawa Timur, pada 16 Agustus 2019.

Mengacu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, fungsi kepolisian yakni menjaga ketertiban, keamanan masyarakat, dan penegak hukum. Namun, Bambang tidak melihat polisi telah melakukan tugas dengan baik seperti fungsi dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Dalam kasus persekusi mahasiswa Papua yang berada di asrama Surabaya, polisi gagal melaksanakan ketiga tugas tersebut (sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002)," ucap Bambang dalam keterangan tertulisnya kepada jpnn.com, Senin (19/8).

Menurut Bambang, kepolisian terkesan melakukan pembiaran sehingga persekusi dilakukan ormas ke asrama mahasiswa Papua.

"Semua orang tanpa kecuali, harus mendapatkan perlindungan keamanan dari kepolisian sesuai yang sudah diamanatkan UU," ucap dia.

BACA JUGA: Harap Disimak, nih Penjelasan Bu Risma soal Mahasiswa Papua di Surabaya

Selain itu, lanjut dia, polisi tidak responsif melakukan penyidikan terhadap dugaan pelecehan Bendera Merah Putih. Kasus tersebut yang diduga sebagai penyulut ormas melakukan persekusi.

"Kemudian, polisi juga tidak melakukan langkah-langkah investigasi lebih dulu terkait pelecehan kepada Bendera Merah Putih yang diduga dilakukan oknum penghuni asrama," tutur dia.

Polisi dinilai gagal mengatasi aksi persekusi mahasiswa Papua yang berada di asrama Surabaya dan aksi penurunan bendera Merah Putih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News