Kasus Mbah Jago si Dukun Sakti Disorot Media Asing

Kasus Mbah Jago si Dukun Sakti Disorot Media Asing
Mbah Jago jadi tersangka. Foto: DOK POLSEKTOLITOLI UNTUK RADAR SULTENG

jpnn.com, TOLI-TOLI - Kasus Mbah Jago (83), warga Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Tolitoli, Sulteng, yang menyekap dan mencabuli Hasni selama 15 tahun, ternyata juga menjadi sorotan sejumlah media cetak dan portal internasional.

Dari pantauan Radar Sulteng (Jawa Pos Group), media cetak dan portal internasional yang turut memberitakan kasus ini di antaranya tv24.iol.pt, Dailymail, time.com, abc.net.au, 24australia, newvision.co.ug, worldofbuzz.com, foxnews.com, reuters.com dan sejumlah media dunia lainnya.

Reuters.com misalnya, membuat judul berita Indonesian Shaman Accused of Keeping Girl as Sex Slave for 15 Years (Dukun Indonesia Dituduh menyembunyikan seorang gadis sebagai budak seks selama 15 tahun).

Tak jauh berbeda, dalam inti beritanya, Reuters menyebutkan, sebelum menyetubuhi korbannya mengaku kerasukan jin seorang pemuda. Dalam Bahasa Inggrisnya “claiming to be possessed by the “jin”, or spirit of a young boy. The Woman, an identified by police as “H”, was rescued on Sunday ini Tolitoli Regency, in Central Sulawesi Province” demikian reuters.

Isi yang sama juga diulas di media Dailymail, time.com dan portal lainnya. Rerata mengupas perbuatan Kakek Jago kepada Hasni dengan cara menyekap dalam celah batu selama 15 tahun. Yang menjadi intisari pemberitaan bahwa, korban telah menjadi sasaran pelampiasan nafsu dukun (sharman) dan dicabuli dalam waktu yang sangat lama, dan kasusnya diperkirakan baru terjadi di Indonesia.

Kasus Mbah Jago si Dukun Sakti Disorot Media Asing

“Kasus ini mulai mendapat perhatian dunia, sejumlah media asing menyoroti kasus ini, dan mendapat respons pembacanya,” ungkap Kapolres, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Kondisi Terkini Hasni, Korban Mbah Jago si Dukun Jahat

Sejumlah media massa asing ikut menyoroti kasus Mbah Jago, si dukun sakti yang mencabuli perempuan bernama Hasni selama 15 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News