Kasus Menyangkut Aset Negara, Polda Harus Terbuka
Karena itu Edi menilai penanganannya perlu mendapat perhatian serius dari Polda Sumut. Agar tidak menjadi preseden buruk, apalagi sampai muncul dugaan polisi dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan sesaat.
"Sepanjang polisi melakukan langkah profesional dalam menangani sebuah perkara, kita (Kompolnas,red) akan mendukung. Namun jika tidak, maka terhadap oknum terkait pimpinan kepolisian perlu mengambil tindakan sebagaimana yang berlaku. Karena itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu, apakah dalam menetapkan Kepala Kantor BPN Medan sebagai tersangka, telah dilakukan sesuai prosedur yang benar,” katanya beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.
Bos PT Agra Citra Kharisma (ACK) ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut bertanggung jawab sehingga di atas lahan PT KAI yang terletak di Stasiun Kereta Api Kota Medan, berdiri sejumlah bangunan perkantoran milik PT ACK.
Namun dalam perkembangan terakhir, Polda Sumut juga menetapkan dua pejabat Kantor BPN Kota Medan sebagai tersangka.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mau terbuka kepada wartawan, terkait perkembangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun