Kasus Naik Penyidikan, Status Masih Saksi, Jerinx SID Bakal Diperiksa Polisi di Bali

Kasus Naik Penyidikan, Status Masih Saksi, Jerinx SID Bakal Diperiksa Polisi di Bali
Achi Achmad (kiri) selaku kuasa hukum Adam Deni (tengah) mendatangi Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan atas laporan terhadap Jerinx, Rabu (14/7/2021). ANTARA/Walda/am.

Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx SID. 

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. 

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. 

Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun  "@adngadn di Instagram. 

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 Huruf  b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.  (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan status Jerinx SID masih saksi meskipun kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi bakal memeriksa Jerinx SID di Bali. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News