Kasus Oknum Polisi Pukul Pengendara GoJek, Ini Keterangan Resmi Polda

Kasus Oknum Polisi Pukul Pengendara GoJek, Ini Keterangan Resmi Polda
GoJek. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Video pemukulan terhadap pengendara GoJek oleh oknum Polisi Lalu Lintas yang berdurasi 5 detik beredar di sosial media dan Youtube. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (7/11). Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal.

"‎Itu kejadiannya kemarin (Sabtu) tanggal 7 November 2015. Lokasi di wilayah selatan, tepatnya di Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan," kata Iqbal melalui keterangan tertulis, Minggu (8/11).

Peristiwa berawal saat 7 pengendara Go-Jek melintas beriring-iringan dari arah Pamulang menuju Parung, Bogor, Jawa Barat. Salah satu pengemudi tersebut ditilang polisi karena melanggar Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kewajiban menyalakan lampu motor di siang hari.

Kata Iqbal, pengemudi yang ditilang polisi tersebut mengakui kesalahannya. Namun yang tidak terima atas penilangan tersebut justru pengendara GoJek lainnya dengan melontarkan kata-kata tidak sopan kepada petugas.

‎"Seorang temannya GoJek tidak terima sambil mengucapkan kata-kata tidak sopan kepada petugas. Petugas pun tidak terima sehingga melakukan tindakan seperti dalam video (melakukan pemukulan, red)," jelasnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyafudin dan jajarannya sedang berkoordinasi dengan perwakilan GoJek untuk meredam permasalahan tersebut.

"Petugas Polantas tersebut (yang diduga melakukan pemukulan, red) akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam,"‎ pungkasnya.

BACA: Anak Buah Ribut dengan Oknum Polisi, Begini Respon Pimpinan GoJek

JAKARTA - Video pemukulan terhadap pengendara GoJek oleh oknum Polisi Lalu Lintas yang berdurasi 5 detik beredar di sosial media dan Youtube. Peristiwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News