Kasus Pemukulan Perempuan oleh Anggota DPRD Palembang, Hotman Paris Sarankan Korban Tidak Berdamai

Kasus Pemukulan Perempuan oleh Anggota DPRD Palembang, Hotman Paris Sarankan Korban Tidak Berdamai
Pengacara Hotman Paris saat menemui langsung korban pemukulan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang di Palembang, Minggu (4/8). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

"Boleh damai tetapi tidak wajib, jadi kamu (Juwita, red) jangan mau didekati siapa pun, kalau kamu tidak mau berdamai, karena itu hak kamu," beber Hotman Paris.

Selain itu, Hotman Paris juga mengisyaratkan agar perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Juwita dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayana juga ditambahkan sangkaan pasal 311 KUHP tentang penghinaan.

"Tadi Juwita menjelaskan bahwa Syukri Zein tidak hanya memukul tetapi juga mengeluarkan kata-kata kasar binatang pada saat kejadian," tambah Hotman Paris. (mcr35/jpnn)

Pengacara Hotman Paris menyarankan agar korban pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Palembang agar tidak berdamai.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News