Kasus Penendang Sesajen, 3 Poin Penting dari Petrus Salestinus untuk Prof Al Makin

Kasus Penendang Sesajen, 3 Poin Penting dari Petrus Salestinus untuk Prof Al Makin
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Prof Al Makin ditemui di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat. Foto: ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menjelaskan syarat proses hukum dalam tahap penyidikan bisa dihentikan oleh kepolisian.

Petrus menjelaskan hal tersebut menanggapi pernyataan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim, dihentikan.

Menurut Petrus Salestinus, ada tiga syarat proses penyidikan bisa dihentikan, yakni:

1. Kasus pidana dihentikan apabila penyidik tidak memiliki dua bukti cukup dan merupakan perkara pidana.

"(Kasus pidana, red) yang sedang dalam tahap penyidikan maupun penuntutan bisa dihentikan, hanya apabila kalau dalam proses penyidikan tidak terdapat cukup bukti atau perkara yang tengah disidik itu ternyata bukan perkara pidana melainkan perkara perdata," kata Petrus saat dihubungi JPNN.com, Minggu (16/1).

2. Jika perkara sudah kedaluwarsa

Petrus mengatakan proses penyidikan juga bisa dihentikan apabila perkara yang sedang disidik kedaluwarsa lantaran tersangka meninggal dunia.

3. Pelapor mencabut pengaduan

Petrus Selestinus menanggapi Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap penendang sesajen di areal Gunung Semeru, dihentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News