Kasus Pertama Belum Selesai, Ayu Ting Ting Kembali Laporkan Orang Ini

Kasus Pertama Belum Selesai, Ayu Ting Ting Kembali Laporkan Orang Ini
Ayu Ting Ting seusai melaporkan akun gundik_empang di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (26/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ayu Ting Ting kembali melaporkan pemilik akun gundik_empang ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5310/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mengatakan akun yang diduga milik KD itu telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami melaporkan akun gundik_empang dengan pemilik akun KD," kata Minola Sebayang di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (26/10).

Menurutnya, Ayu Ting Ting akhirnya lapor polisi lantaran KD mengabaikan somasi yang dilayangkan.

Padahal, pihaknya sudah 2 kali mengirim somasi.

"Kami sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima, tetapi tidak hadir, tidak juga menjawab maupun merespons isi somasi kami," jelasnya.

Ayu Ting Ting enggan berkomentar banyak ihwal laporannya terhadap KD.

Ayu Ting Ting kembali melaporkan seseorang ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News