Kasus Prostitusi Online Terbaru: Satu Jam Rp 1 Juta

Kasus Prostitusi Online Terbaru: Satu Jam Rp 1 Juta
Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan perempuan yang terlibat prostitusi online pada Minggu malam lalu (13/1). Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN

’’Praktik yang dijalankan oleh mucikari dengan model penawaran melalui medsos itu diperkirakan sudah berjalan sekitar tiga tahun,’’ terang Ida.

Kedua tersangka memang sengaja mengambil untung hingga 50 persen dari transaksi esek-esek tersebut. Sebab, itu merupakan bagian dari kesepakatan dan bentuk komitmen atas usaha mereka mencarikan pelanggan.

’’Bahkan, mereka memberikan bagian kepada perempuan yang masih di bawah umur sekitar Rp 200 ribu. Jadi, setiap perempuan hasil yang diberikan berbeda-beda oleh tersangka,’’ kata salah seorang penyidik kepada Jawa Pos Radar Madiun.

Dari hasil penyelidikan selama tiga minggu itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, tiga unit telepon genggam yang biasa digunakan oleh tersangka untuk berkomunikasi dan menjaring pelanggan.

Kemudian dua unit sepeda motor yang biasa dipakai tersangka untuk mengantar jemput perempuan panggilan ke hotel. Pun sempat mengamankan uang sekitar Rp 2 juta hasil transaksi esek-esek, kunci kamar, dan bill hotel sekitar Rp 630 ribu untuk pemesanan dua kamar.

Akibat kejadian tersebut, kedua mucikari dikenai pasal berlapis. Pertama, pasal 2 UU 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP tentang Membiarkan Perbuatan Cabul atau pasal 506 KUHP tentang Mucikari.

‘’Kami juga mempertimbangkan para tersangka dikenai UU ITE,’’ imbuh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Madiun Kota Ipda Cristian Tangketasik. (her/c1/ota)


Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Madiun, dengan tarif ngamar Rp 1 juta per satu jam.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News