Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI

Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI

Dilaporkan ke Bawaslu RI

Sebelumnya, kasus rekayasa penangkapan Ii Sumirat telah dilaporkan ke Polres dan Bawaslu Bengkulu Selatan. Namun karena kasus itu merupakan modus baru kejahatan Pilkada serta menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal, pihak paslon Suryatati-Ii Sumirat juga mengadukannya ke Bawaslu RI.

“Modus kejahatan seperti ini dapat berulang di setiap momen pilkada dan bisa menimpa siapa saja yang ingin menjadi pejabat publik,” kata Zetriansyah kuasa hukum Paslon 02.

Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan cawabup Ii Sumirat semakin sempurna karena direncanakan dengan matang, dilakukan secara terorganisir serta dijalankan di waktu atau timing yang tepat.

“Itu terjadi sembilan jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS oleh tim paslon 03 bahwa Ii Sumirat telah ditangkap polisi karena kasus korupsi,” ujarnya.

Dalam rentang waktu tersebut, lanjutnya, tidak ada waktu yang cukup bagi kubu paslon Suryatati-Ii Sumirat untuk mengklarifikasi kejadian yang sebenarnya.

“Jangankan pemilih, tim paslon 02 saja banyak yang percaya, karena Ii Sumirat sendiri belum bisa dihubungi sampai pagi, mau konfirmasi ke siapa,” ungkapnya.

Pihaknya meyakini kejahatan besar dan luar biasa tersebut sangat berpengaruh terhadap perolehan suara paslon Suryatati-Ii Sumirat.

Kasus rekayasa penangkapan terhadap calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2 Bengkulu Selatan Ii Sumirat dibawa dan diadukan ke Bawaslu RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News