Kasus Rizieq Dinilai Tak Separah GAM dan PRRI

Kasus Rizieq Dinilai Tak Separah GAM dan PRRI
Pemimpin FPI Rizieq Shihab memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua saksi ahli dari JPU, Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari MUI Abdul Choir Ramadhan. Ilustrasi : Pool/Ramdani

"Kasus Habib Rizieq saya kira enggak separah GAM atau PRRI. GAM saja bisa dikasih amnesti abolisi tapi dengan satu ketentuan, bahwa kalau mereka kembali melakukan kegiatan bersenjata, amnesti abolisi gugur. Saya kia saya banyak pengalaman menangani masalah-masalah seperti itu di masa lalu," pungkas Yusril.(gir/jpnn)


Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan rekonsiliasi antara pemerintah dengan sejumlah ulama dan aktivis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News