Kasus Sijunjung, 9 Polisi Dikurung

Kasus Sijunjung, 9 Polisi Dikurung
Kasus Sijunjung, 9 Polisi Dikurung
JAKARTA—Sembilan anggota polisi dihukum terkait dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya dua tahanan dalam sel tahanan Polsek sijunjung, Sumatera Barat. Kabid Penum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebutkan, sembilan orang terperiksa yang dijatuhi hukuman itu adalah Mantan Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, Iptu  Indra, Briptu Andria Novarino, Brigadir Erman Yusra, Bripka  Ansyari, Brigadir Johanes, Brigadier Jointer Darma, Aiptu Darmansyah dan Briptu Ariyanto Tasima.

Para personel ini dihukum masing-masing kurungan 21 hari,serta penundaan kenaikan pangkat yang bervariasi antara satu hingga dua periode.

‘’Pelaksanaan eksekusi dimulai hari ini ditempatkan di Polres Sijunjung,’’ ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1)

Hukuman ini sendiri merupakan hukuman dalam sidang inetrnal kepolisian. Namun demikian  jika kelak terbukti adanya dugan pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan pihak keluarga korban ke polisi, maka bisa mendapatkan hukuman tambahan. ‘’Akan dilihat lebih jauh,’’ imbuhnya.

JAKARTA—Sembilan anggota polisi dihukum terkait dugaan kelalaian dalam kasus tewasnya dua tahanan dalam sel tahanan Polsek sijunjung, Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News