Kasus Solar 3,6 Ton Mengendap, Tersangka Bebas
Jumat, 08 Agustus 2014 – 08:29 WIB
Komentar lebih keras dilontarkan Kriminolog Universitas 45, Prof Marwan Mas. Dia bahkan menyebut hal seperti ini sudah yang sangat "basi" di telinga masyarakat. Sudah jadi rahasia umum, kata dia, oknum polisi kongkalikong dengan penimbun solar. Bahkan banyak informasi ada oknum yang membekingi penimbun solar.
Baca Juga:
"Polisi tidak bisa lagi berbohong. Bagaimana pun tegasnya polisi bilang mereka serius, masyarakat sudah cerdas dan tidak bisa lagi dibohongi," pungkasnya.(fajar/jpnn)
MAKASSAR - Pengusutan kasus penimbunan solar ilegal kembali mengendap. Tersangka kasus penyitaan solar 3,6 ton, Cemma, malah sudah bebas berkeliaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis