Kasus Terobos Busway, Dewi Perssik Akan Segera Diperiksa
Sabtu, 09 Desember 2017 – 18:58 WIB
Buntut dari peristiwa itu, Harry melaporkan Depe ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).
Dalam laporannya, Angga dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kemudian Depe dan suaminya balik melaporkan Harry pada Senin (4/12) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.(mg7/jpnn)
Kasus terobos busway yang melibatkan Dewi Perssik masih berlanjut. Dalam waktu dekat, polisi sudah menjadwalkan untuk memeriksa si goyang gergaji itu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Ria Ricis Lebaran Tanpa Suami, Dewi Perssik ke Pakistan
- Rayakan Idulfitri di Pakistan, Dewi Perssik Bagikan Pengalamannya
- Dewi Perssik Ungkap Alasan Rayakan Idulfitri di Pakistan
- Segera Nikah dengan Rully, Dewi Perssik: Mudah-mudahan yang Terakhir
- Dilamar Rully, Dewi Perssik Dapat 1 Kilogram Emas
- Dilamar, Dewi Perssik Berharap Rully jadi Pasangan Terakhir