Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus ustaz dianiaya seorang pemuda gegara ceramah soal korupsi di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut).
Ustaz bernama Ahmad Rizal Hasibuan (ARH) yang juga imam masjid di desa itu dianiaya pria bernama Riski Hasibuan (RH), anak kepala desa (kades) setempat pada Jumat (27/12/2024).
Konon sang ustaz dalam ceramahnya menyampaikan bahwa pemimpin yang korupsi akan dimintai pertanggungjawaban di padang mahsyar.
Ustaz Ahmad juga menyinggung bahwa kades setempat harus meminta maaf kepada warga jika terbukti melakukan korupsi dana desa agar terhapus dosanya.
"Hari gini orang tersinggung sedikit main pukul, main aniaya, seenaknya saja. Lagian kalau tidak merasa melakukan korupsi, kenapa harus reaktif begitu, malah justru jadi mencurigakan," kata Sahroni di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Terkait kasus itu, Sahroni meminta kepolisian dan juga KPK turun tangan dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Justru saya meminta polisi dan KPK turun tangan. Polisi usut dugaan penganiayaannya, KPK usut dugaan korupsinya. Lagipula kalau tidak melakukan seharusnya anak ini tenang saja, tidak usah takut," tutur Sahroni.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menyayangkan kebiasaan oknum warga yang menganggap wajar aksi pemukulan dan penganiayaan. Menurutnya, pelaku seperti tidak takut jeratan hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus ustaz dianiaya gegara ceramah soal korupsi di Padang Lawas, Sumut. Mencurigakan.
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan