Kasus Vanessa Angel, Feby Febiola: Ini Agak Konyol sih

Kasus Vanessa Angel, Feby Febiola: Ini Agak Konyol sih
Feby Febiola. Foto Instagram

BACA JUGA: Audy Bangga Iko Uwais Kenalkan Silat di Kancah Internasional

Menurut jaksa, Vanessa Angel terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Vanessa Angel masih ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka UU ITE terkait kasus prostitusi online. Muncikari dalam kasus ini sudah dibebaskan beberapa pekan lalu. (mg3/jpnn)


Foto Vanessa Angel hanya setengah badan, tidak telanjang dada, mengenakan bra seperti bikini dan yah tidak porno sama sekali.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News