Kasus Vanessa Angel, Feby Febiola: Ini Agak Konyol sih
Selasa, 18 Juni 2019 – 14:09 WIB
BACA JUGA: Audy Bangga Iko Uwais Kenalkan Silat di Kancah Internasional
Menurut jaksa, Vanessa Angel terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Vanessa Angel masih ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur. Dia ditetapkan sebagai tersangka UU ITE terkait kasus prostitusi online. Muncikari dalam kasus ini sudah dibebaskan beberapa pekan lalu. (mg3/jpnn)
Foto Vanessa Angel hanya setengah badan, tidak telanjang dada, mengenakan bra seperti bikini dan yah tidak porno sama sekali.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Mengharukan, Fuji Mengaku Rindu kepada Vanessa Angel
- Hari Ulang Tahun Mendiang Vanessa Angel, Fuji Mengaku Kangen Banget
- Kelucuan Gala Sky Anak Vanessa Angel Beli Kado untuk Fuji, Gemas
- Terjun Ke Dunia Politik, Haji Faisal Siap Gagal?
- Disebut Tenar Gegara Vanessa Angel dan Bibi, Fadly Faisal: Enggak Masalah Karena
- Begini Tanggapan Doddy Sudrajat Tidak Diundang ke Ulang Tahun Gala Sky