Kasus Video Dewasa Mirip Syahrini, Polisi Menangkap M, Oh Ternyata

Kasus Video Dewasa Mirip Syahrini, Polisi Menangkap M, Oh Ternyata
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

"Karena dia indikasi yang memposting di chat, yang memposting di chat perbuatan pencemaran nama baik terhadap korban," ujarnya.

Apabila terbukti bersalah oknum dibalik akun @rumpi.manja.official terancam terjerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dalam kasus unggahan video porno mirip Syahrini tersebut Polda Metro Jaya telah mengamankan satu tersangka berinisial MS di Kediri, Jawa Timur.

MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah sebuah foto syur yang disandingkan dengan foto Syahrini di akun Instagram pribadinya @danunyinyir99.

MS mengaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan Syahrini yang disebutkan telah mengambil orang terdekat publik figur lainnya.

MS merupakan penggemar publik figur lainnya itu.

MS dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi.

"Dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar," ungkap Yusri. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mengejar pelaku penyebar video dewasa mirip Syahrini.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News