Kasus Video Ehem-ehem Tokoh Masyarakat, Seorang Pejabat Diperiksa, Inisialnya EO
Sabtu, 26 September 2020 – 11:05 WIB
Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus video m*sum seorang tokoh masyarakat yang beredar di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- KipasKipas Ajak Masyarakat Bermain Media Sosial Sambil Beramal
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
- Polda Papua Ungkap Dalang Penyerangan Polsek, Siapa?
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal