Kasus Video Ehem-ehem Tokoh Masyarakat, Seorang Pejabat Diperiksa, Inisialnya EO

Kasus Video Ehem-ehem Tokoh Masyarakat, Seorang Pejabat Diperiksa, Inisialnya EO
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. Foto: Antara/Evarianus Supar

Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)

Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus video m*sum seorang tokoh masyarakat yang beredar di media sosial.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News