Kasusnya Bikin Geram, Seorang Warga Rohingya Ditangkap di Aceh

Kasusnya Bikin Geram, Seorang Warga Rohingya Ditangkap di Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengawal seorang warga etnis Rohingya Muhammed Amin (tengah) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023). (ANTARA/Khalis)

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang warga etnis Rohingya Muhammed Amin atau MA ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh.

MA terlibat kasus dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.

"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar, yang bersangkutan merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli, Senin.

Fahmi menjelaskan tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 warga asal Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12).

Rombongan pencari suaka asal Rohingya tersebut kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Seusai mendarat, lanjut Fahmi, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut.

Namun, keduanya lalu diamankan warga setempat dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.

Menurut Fahmi, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH.

Seorang warga etnis Rohingya bernama Muhammed Amin atau MA ditangkap petugas Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News