Katak Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi
Sabtu, 22 November 2014 – 22:28 WIB
Kepada petugas, Katak mengaku khilaf. Dia juga mengaku bahwa korban sangat dekat dengannya dan sering memberinya uang jajan.
“Siang itu dia (korban) minta uang. Setelah kukasih, aku membawanya ke belakang rumah dan masuk kamar mandi. Tapi belum sempat kumasukkan,” akunya.
Dari pengakuan Katak juga, dirinya telah 2 tahun menduda karena ditinggal pergi istrinya.
“Udah sendiri aku Pak dari 2 tahun lalu, istriku pergi sama anak-anak. Sekarang mereka tinggal di dekat Pardede di Km. 12,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Sunggal, AKP Aldi Subartono menegaskan kalau pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan tersangka secara intensif.(jpnn)
MEDAN – Berpisah dua tahun dengan sang istri, membuat Hermanto Karo-karo alias Katak (28) tidak kuasa melawan nafsu birahinya yang sudah di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi