Kawal Penyelesaian Masalah Honorer, Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus Disetujui

Kawal Penyelesaian Masalah Honorer, Komisi II DPR Dorong Pembentukan Pansus Disetujui
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (dua dari kanan) bersama sejumlah anggota DPR saat melaksanakan kunjungan kerja di Denpasar, Bali, untuk mendapatkan aspirasi mengenai permasalahan tenaga honorer atau non-ASN. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, DENPASAR - Pimpinan DPR didorong untuk segera menyetujui pembentuan panitia khusus (pansus) untuk menangani masalah tenaga honorer atau non-ASN.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia setelah memimpin kunjungan kerja spesifik di Bali pada Rabu (26/10).

Doli menyampaikan kunjungan kerja spesifik di Bali tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan aspirasi mengenai permasalahan tenaga honorer atau non-ASN.

"Melalui disetujui pembentukan pansus diharapkan akan ditemukan jalan keluar bagi mereka (tenaga honorer) untuk dapat direkrut menjadi PPPK," kata Doli melalui keterangan yang diterima, Kamis (27/10).

Sebagai informasi, kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer melalui Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terus bergulir untuk diterapkan.

Terkait hal itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah menyusun peta jalan atau roadmap penyelesaian masalah sebelum menghapus tenaga honorer 2023 mendatang.

Pertama, sebut Doli, Komisi II DPR mendorong adanya roadmap yang harus disusun oleh pemerintah dalam rangka menyelesaikan semua masalah yang terkait dengan tenaga honorer.

"Masalah ini kan cukup klasik dan cukup lama, kami berharap Pansus ini bisa mengawal," ujar Doli.

Dia menegaskan untuk dapat menuntaskan persoalan tenaga honorer maka DPR perlu berkoordinasi dengan semua pihak terutama pemerintah.

Komisi II DPR mendorong agar pembentukan pansus segera disetujui sehingga bisa mengawal penyelesaian masalah tenaga honorer atau non-ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News