Kawasan Industri Minimal 1.000 Hektare

"Selama BUMN atau BUMD mayoritas, sah-sah saja membangun lebih dari 400 hektare," lanjutnya.
Pengembangan kawasan industri diprioritaskan karena berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Di sini industri harus terintegrasi dengan infrastruktur, instalasi pengelolahan air limbah (IPAL), pembangkit dan sistem jaringan listrik, serta telekomunikasi. "Industri baru sebaiknya masuk kawasan industri supaya lebih terjamin," sarannya.
Saat ini pemerintah hanya menguasai enam persen kawasan industri di Indonesia, selebihnya swasta. Dampaknya, harga lahan di kawasan industri terkadang sangat mahal sehingga tidak terjangkau industri kecil.
"Kalau di Tiongkok dan Vietnam 85 persen kawasan industri dikuasai pemerintah sehingga harga lebih terkontrol," bebernya. (wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Perindustrian meminta agar pembatasan lahan untuk kawasan industri ditingkatkan dari maksimal 400 hektare menjadi minimal 1.000
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App