Keadilan dalam Kepastian Hukum dan Kepastian Hukum dalam Keadilan
*Oleh : Yusril Ihza Mahendra
Sabtu, 08 Maret 2014 – 19:39 WIB

Keadilan dalam Kepastian Hukum dan Kepastian Hukum dalam Keadilan
Begitu juga ketika saya tangani PK tepidana Johannes di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Bangka. Johanes saya hadirkan ke sidang. Saya meminta izin Kalapas Pangkal Pinang untuk keluarkan Johanes dari LP untuk hadir di sidang PK dengan pengawalan petugas LP. Setelah sidang, Johanes kembali ke LP Pangkalpinang. Jadi PK memang baru dapat dilakukan dengan dihadiri oleh terpidana.(***)
*Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Kabinet Gotong Royong
SAYA ingin meluruskan berbagai kesalahapahaman atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Peninjauan Kembali (PK) lebih sekali yang dimohon oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Prabowo Subianto dan Relasinya dengan Umat Islam
- Wacana Gelar Pahlawan untuk Pak Harto dan Bagaimana Menyikapinya
- Halalbihalal UNTAR 2025 Merajut Harmoni, Menyongsong Kemenangan dalam Keberagaman
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Jangan Hanya Omon-omon, Maluku Butuh Roadmap Hilirisasi Berbasis Gas Blok Masela