Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Yusri Yunus: Nanti akan Ada Tersangka Baru

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
"Rencana tindak lanjut ke depan, sekitar Jumat malam atau Sabtu, penyidik akan gelar perkara lagi karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Dalam kasus ini, polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni RU, S, dan Y, yang semuanya merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang yang bertugas pada malam kejadian.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sejauh ini, polisi terus mengusut kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan.
Tercatat, hari ini polisi kembali memeriksa enam orang saksi.
Pada hari ini pula, Polda Metro Jaya telah mencopot garis polisi di lokasi kebakaran di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang.
Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk