Kebakaran Lapas Tangerang, Kombes Yusri Yunus: Nanti akan Ada Tersangka Baru
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
"Rencana tindak lanjut ke depan, sekitar Jumat malam atau Sabtu, penyidik akan gelar perkara lagi karena nantinya akan ada tersangka baru," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Dalam kasus ini, polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni RU, S, dan Y, yang semuanya merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang yang bertugas pada malam kejadian.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sejauh ini, polisi terus mengusut kasus kebakaran Lapas Tangerang.
Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan.
Tercatat, hari ini polisi kembali memeriksa enam orang saksi.
Pada hari ini pula, Polda Metro Jaya telah mencopot garis polisi di lokasi kebakaran di Blok C2 Lapas Klas I Tangerang.
Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri