Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim soal Siswa Kembali Bersekolah

Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim soal Siswa Kembali Bersekolah
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan soal siswa kembali bersekolah. Ilustrasi Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Dia melanjutkan, orang tua berhak menolak anaknya masuk sekolah (meski di zona hijau) bila merasa tidak nyaman.

Dan, pihak sekolah tidak boleh melarang itu dan harus memberikan pelajaran dengan metode daring.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan kebijakan terkait siswa kembali bersekolah di masa pandemi COVID-19.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News