Kebijakan MenPAN-RB soal PNS Tenaga Administrasi, Penting, Simak Baik-baik ya
Senin, 03 Agustus 2020 – 09:17 WIB

MenPAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan kebijakan terkait PNS tenaga administrasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sehingga, tenaga administrasi yang ada saat ini berpotensi untuk dialihkan sebagai penyuluh di dua sektor tersebut.
“Seperti tenaga teknis di bidang pertanian, penyuluh atau penggerak di pedesaan, penyuluh KB (Keluarga Berencana), dan lain sebagainya,” ujar Menteri Tjahjo Kumolo. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan kebijakan pemerintah soal PNS tenaga administrasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK