Kebijakan Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Sudah Tepat

Kebijakan Simplifikasi Cukai Rokok Dinilai Sudah Tepat
Perokok. Foto: Third Force News

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsudin, mendukung kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok, yang digagas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Kementerian Keuangan, dalam menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang dimuat dalam PMK, sudah sangat tepat," kata politikus Fraksi Partai Golkar ini.

"Dengan penyederhanaan tersebut, persaingan di industri lebih sehat," imbuh Azis.

Azis melanjutkan, kebijakan simplifikasi ini akan memisahkan persaingan antara pabrikan besar dan pabrikan kecil. Sebelum adanya kebijakan ini, pabrikan besar kerap membayar tarif cukai di golongan rendah. Hal ini membuat pabrikan kecil semakin tertekan lantaran kalah bersaing.

"Ini artinya menciptakan iklim persaingan yang adil. Pemerintah harus didukung dan diharapkan akan tetap konsisten dalam pelaksanaannya," tutur Azis.

Sementara, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga memberikan dukungan kepada Kementerian Keuangan. Kebijakan simplifikasi, menurut Yustinus, akan menjaga kelangsungan pabrikan kecil di industri rokok.

"Kalau begini, bukan mematikan pabrikan kecil, tapi justru melindungi. Yang terjadi sebelum ini kan beberapa perusahaan besar berlindung dan menikmati tarif cukai rendah," tegasnya.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo, menambahkan, Kementerian Keuangan membuat kebijakan simplifikasi memang untuk menciptakan keadilan di industri rokok.

Dengan strata yang lebih sederhana, menurut dia, akan menutup potensi kecurangan di industri rokok. (chi/jpnn)


Ini artinya menciptakan iklim persaingan yang adil. Pemerintah harus didukung dan diharapkan akan tetap konsisten dalam pelaksanaannya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News