Kecam Aksi Teror di Makassar, Kemkominfo Imbau Warga Hati-Hati Bermedsos

Kecam Aksi Teror di Makassar, Kemkominfo Imbau Warga Hati-Hati Bermedsos
Kemenkominfo menemukan total 134 konten yang tidak layak disebarkan di media sosial mengenai peristiwa ledakan bom. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut mengecam aksi terorisme di Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3).

Selama ini, Kemenkominfo terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan ideologi-idelologi radikal, intoleran yang berujung pada tindakan terorisme.

Kemkominfo memiliki dua fungsi terkait penanganan terorisme, yaitu pencegahan melalui berbagai media dan penindakan dengan cara menindak konten yang dianggap menyebarkan paham radikalisme.

"Kominfo melakukan pencegahan dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Kominfo melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terlibat dalam radikalisme dan intoleransi yang berujung pada terorisme,” ujar Direktur Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo Bambang Gunawan, Senin (29/3).

Bambang juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten terkait insiden ledakan bom di Makassar.

Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh berita bohong atau hoaks yang biasanya akan beredar luas di media sosial pasca-terjadinya ledakan bom.

“Tujuan terorisme adalah menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat. Maka kita harus melawannya, salah satu caranya adalah tidak menyebarkan konten-konten ledakan bom tersebut serta tidak ikut menyebarkan hoaks tentang aksi terorisme ini,” seru Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator IK Hankam Ditjen IKP Kemkominfo Dikdik Sadaka mengatakan Kemkominfo juga melakukan penindakan terhadap hasil pengawasan konten-konten negatif yang berbau radikalisme.

Kemenkominfo terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan ideologi-idelologi radikal, intoleran yang berujung pada tindakan terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News