Kecepatan Jadi Aturan Dasar Kendaraan Listrik Dalam Berlalu lintas

Kecepatan Jadi Aturan Dasar Kendaraan Listrik Dalam Berlalu lintas
Peresmian charging station kendaraan listrik oleh BPPT RI. Foto: Ist

Harus terpenuhi dalam pengoprasian kendaraan listrik, selain bicara kecepatan, juga kesenyapan kendaraan listrik yang sebenarnya membuat masalah baru di jalan, terkait berkeselamatan.

Karena sangat senyap jadi tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki tidak terdengar ada kendaraan datang. Maka dari itu, ada aturan regulasi yang dikeluarkan juga oleh PBB, di mana ada suara minimalnya.

"Kecepatan 30 km per jam ini sudah dapat mematikan seseorang yang tertabrak. Mengendarai kendaraan yang mampu dioperasionalkan dengan kecepatan tinggi ini dibutuhkan kompetensi tertentu untuk menjaga keselamatan bagi dirinya maupun orang lain. Ingat lalu lintas ingat kemanusiaan dan peradaban untuk semakin manusiawinya manusia," pungkas dia. (mg8/jpnn)


Di era modern perkembangan teknologi begitu cepat, di antaranya kemunculan kendaraan listrik yang mulai banyak dipasarkan. Kendaraan tanpa bahan bakar minyak ini mampu dioperasionalkan dengan kecepatan cukup tinggi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News