Kecepatan Jadi Aturan Dasar Kendaraan Listrik Dalam Berlalu lintas

Harus terpenuhi dalam pengoprasian kendaraan listrik, selain bicara kecepatan, juga kesenyapan kendaraan listrik yang sebenarnya membuat masalah baru di jalan, terkait berkeselamatan.
Karena sangat senyap jadi tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki tidak terdengar ada kendaraan datang. Maka dari itu, ada aturan regulasi yang dikeluarkan juga oleh PBB, di mana ada suara minimalnya.
"Kecepatan 30 km per jam ini sudah dapat mematikan seseorang yang tertabrak. Mengendarai kendaraan yang mampu dioperasionalkan dengan kecepatan tinggi ini dibutuhkan kompetensi tertentu untuk menjaga keselamatan bagi dirinya maupun orang lain. Ingat lalu lintas ingat kemanusiaan dan peradaban untuk semakin manusiawinya manusia," pungkas dia. (mg8/jpnn)
Di era modern perkembangan teknologi begitu cepat, di antaranya kemunculan kendaraan listrik yang mulai banyak dipasarkan. Kendaraan tanpa bahan bakar minyak ini mampu dioperasionalkan dengan kecepatan cukup tinggi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Awal Mei 2025, Polytron Indonesia Akan Berekspansi ke Segmen Mobil Listrik
- Terra Charge Perluas Infrastruktur SPKLU di Neo Soho Mall Jakarta
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Bridgestone Hadirkan Ban EV Ready
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- SUV Listrik Ini Terjual 10 Ribu Unit Hanya 48 Jam
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi