Kecepatan Jadi Aturan Dasar Kendaraan Listrik Dalam Berlalu lintas
Harus terpenuhi dalam pengoprasian kendaraan listrik, selain bicara kecepatan, juga kesenyapan kendaraan listrik yang sebenarnya membuat masalah baru di jalan, terkait berkeselamatan.
Karena sangat senyap jadi tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki tidak terdengar ada kendaraan datang. Maka dari itu, ada aturan regulasi yang dikeluarkan juga oleh PBB, di mana ada suara minimalnya.
"Kecepatan 30 km per jam ini sudah dapat mematikan seseorang yang tertabrak. Mengendarai kendaraan yang mampu dioperasionalkan dengan kecepatan tinggi ini dibutuhkan kompetensi tertentu untuk menjaga keselamatan bagi dirinya maupun orang lain. Ingat lalu lintas ingat kemanusiaan dan peradaban untuk semakin manusiawinya manusia," pungkas dia. (mg8/jpnn)
Di era modern perkembangan teknologi begitu cepat, di antaranya kemunculan kendaraan listrik yang mulai banyak dipasarkan. Kendaraan tanpa bahan bakar minyak ini mampu dioperasionalkan dengan kecepatan cukup tinggi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- ENTREV Proyeksikan Harga Baterai Kendaraan Listrik Bakal Makin Turun
- Tesla Gandeng CATL Kembangkan Baterai Mobil Listrik
- Xiaomi Telah Membuka Pemesanan Mobil Listrik SU7, Sebegini Harganya
- Lembaga Keuangan Berperan Penting dalam Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- EVNion Jadi Langkah Serius Mitsubishi Menggarap Infrastruktur Kendaraan Listrik
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam