Kecewa BSNP Dibubarkan, Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Amanat UU Sisdiknas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki sangat kecewa dengan langkah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan BSNP merupakan badan independen yang diisi unsur masyarakat dari berbagai latar belakang.
"Pembubaran BSNP bertentangan dengan prinsip independensi, partisipatoris dan kegotong-royongan dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Prof Zainuddin dalam pesan elektroniknya kepada JPNN.com, Rabu (1/9).
Keputusan Nadiem membubarkan BSNP dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek beranggapan bahwa standar nasional pendidikan merupakan bagian dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang perumusannya menjadi tugas dan fungsi Kemendikbudristek.
Guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan Kemendikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.
"Mengganti fungsi BSNP dengan Dewan Pakar belum sejalan dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas," kata Prof Zainuddin.
Dia menambahkan dalam Pasal 35 UU Sisdiknas pemerintah diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan. Sementara penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan tersebut bersifat mandiri.
Anggota Komisi X DPR RI Prof Zainuddin mengatakan pembubaran BSNP oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim bertentangan dengan UU Sisdiknas. Prof Zainuddin sangat kecewa Nadiem membubarkan BSNP.
- Baru 26 Pemda Cairkan TPG, Dirjen Nunuk Turun Tangan, Instruksinya Tegas
- Kemendikbudristek & Markoding Luncurkan Program Perempuan Inovasi 2024, Ada Dian Sastro
- Seleksi PPPK 2024 Hanya untuk P1? Dirjen Nunuk Beri Informasi
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Kemendikbudristek Dukung Penuh Film Biopik Ki Hadjar Dewantara
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024