Kedatangan Delegasi Filipina tak Bisa Ubah Vonis Mati Mary Jane
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan kedatangan perwakilan delegasi Filipina untuk menindaklanjuti proses hukum terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso. Mary Jane saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan di Filipina terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Besok (hari ini) ada perwakilan delegasi dari Filipina ke Kejagung," kata Jaksa Agung Prasetyo, Selasa (28/7) malam.
Namun, kata Prasetyo, yang akan hadir ke Kejagung itu selevel pejabat eselon I.
"Jadi mungkin yang akan menemui dari Jampidum dan Jamintel," kata Prasetyo.
Dia pun memastikan, tidak akan mengabulkan jika ada permintaan Filipina untuk membebaskan Mary Jane dari hukuman mati di Indonesia. Dicontohkan Prasetyo, jika pun nanti dalam proses hukum di Filipina Mary Jane dianggap sebagai korban perdagangan orang maka tetap sulit bagi Mary bebas dari hukuman mati di Indonesia.
"Karena kan dia terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia," ujarnya.
Namun, lanjut dia, putusan hukum di Filipina itu mungkin bisa dibuat sebagai novum untuk mengajukan grasi lagi.
"Atau mungkin PK (peninjauan kembali)," jelas Prasetyo.
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan kedatangan perwakilan delegasi Filipina untuk menindaklanjuti proses hukum terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Suarakan Ketidakadilan di Tingkat Global, Prabowo Bandingkan Palestina & Ukraina
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren