Kehadiran DPD jadi Simpul Aktualisasi Peran Daerah

Kehadiran DPD jadi Simpul Aktualisasi Peran Daerah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, KAIMANA - Kehadiran DPD RI sebagaimana amanat UUD 1945 menjadi simpul aktualisasi peran daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional. Posisi ini jelas memberikan arah bagi DPD RI untuk mengoptimalkan fungsi dan tugas-tugasnya.

Hal itu disampaikan anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber saat Dialog Publik bertajuk “Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD NRI Tahun 1945” di Kaimana, Provinsi Papua Barat, Kamis (1/6).

Dalam kesempatan itu, Mervin menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki kelembagaan DPD RI. Upaya dan langkah tersebut tidak hanya dilakukan melalui optimalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi utama DPD RI, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran, tetapi tidak kalah penting adalah peningkatan kualitas individu para anggota DPD sebagai wakil daerah.

Menurutnya, dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPD RI sangat tergantung kepada DPR dan pemerintah. Upaya penguatan sudah pernah dilakukan melalui Putusan MK perkara Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan MK Perkara Nomor 79/PUU-XI/2012 namun dalam pelaksanaannya terutama dalam UU MD3 dari mekanisme kerja dengan DPR belum sepenuhnya didasarkan pada putusan MK.(fri/jpnn)


Kehadiran DPD RI sebagaimana amanat UUD 1945 menjadi simpul aktualisasi peran daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional. Posisi


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News