Kejagung Ajukan Pencekalan 10 Nama Terkait Korupsi Jiwasraya
Senin, 30 Desember 2019 – 18:10 WIB
Adapun dugaan korupsi yang dimaksud adalah, PT Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Dalam perjalana kasusnya, Kejagung sudah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan diketahui ada potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun. (cuy/jpnn)
Pada hari ini, Kejagung telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis
- Benahi Perusahaan, Manajemen Jiwasraya Terapkan Prinsip GCG
- Presiden Sudah Memperingatkan, Ada Banyak yang Menangis, Tolong Hati-Hati!
- Fenomena Goreng Saham, Jokowi Tak Ingin Rakyat Menangis Seperti Kasus Indosurya hingga Jiwasraya
- Perjuangkan Hak, Karyawan Jiwasraya Tunjuk Deolipa Yumara jadi Kuasa Hukum