Kejagung Bidik Pejabat BP Migas
Senin, 19 Maret 2012 – 22:00 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dalam kasus korupi proyek normalisasi tanah akibat limbah kegiatan penambangan minyak atau bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Riau. Pejabat BP Migas diduga mengetahui dan mendapat bagian dari proyek bioremediasi yang berlangsung sejak 2003 sampai 2011 dengan anggaran USD 270 juta itu.
"BP Migas kan mewakili pemerintah RI dalam kontrak dengan Chevron," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Senin (19/3).
Baca Juga:
Disebutkannya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa dalam proyek bioremediasi itu BP Migas mendapat bagian 85 persen. Sedangkan pihak lain mendapat 15 persen.
Hanya saja, Andhi tak menyebut bagian 15 persen tersebut untuk Chevron atau pihak ketiga, yakni PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ). "Tapi kan ada kaitannya," tegas mantan Kajati DKI tersebut.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan pejabat Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dalam kasus korupi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Sampah Sisa Makanan Bergizi Gratis Akan Dipakai Membuat Pupuk
- Detik-Detik Truk Kontainer Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Diamuk Massa
- Polda Papua Bakal Rekrut Bintara Berkompetensi Khusus Untuk Ketahanan Pangan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu