Kejagung Dicurigai Berlindung Di Balik Surat Izin Presiden

Kejagung Dicurigai Berlindung Di Balik Surat Izin Presiden
Massa Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) yang menggelar aksi di Kejagung menuntut penuntasan kasus Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan PT Inco di Blok Pomalaa Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara yang melibatkan Bupati Kolaka, Buhari Matta di Jakarta, Kamis (30/8). Foto: Getty Images
JAKARTA - Gelombang aksi pemberantasan korupsi pada kasus dugaan penyelewengan Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan  PT Inco di Blok Pomalaa Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara kembali bergulir. Setelah Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPERA SULTRA) menggelar demonstrasi mendesak agar kasus yang melibatkan Bupati Kolaka Buhari Matta segera diproses, kali ini giliran Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).

Kamerad mensinyalir ada permainan di balik penetapan tersangka Buhari. Pasalnya, sudah setahun lebih menyandang status tersangka, Buhari tidak pernah diperiksa sehingga memunculkan kesan Kejagung sengaja berlindung di balik izin pemeriksaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Satu tahun lebih kasus ini menggantung di Kejagung, dan ini tidak bisa dibiarkan. Padahal Kapuspenkum Noor Rachmad pada waktu itu jelas menyatakan, bahwa Buhari Matta sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KAMERAD, Vicky Fajar dalam orasinya, Kamis (30/8).

Vicky mendesak Kejagung agar segera melimpahkan kasus korupsi Buhari Matta ke pengadilan tanpa perlu menunggu surat izin dari Presiden jika cukup bukti. Sebab, kasus ini sudah berjalan lebih setahun sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. "Jangan sampai surat izin tersebut dijadikan alat untuk pelindung bagi koruptor," tegasnya.

JAKARTA - Gelombang aksi pemberantasan korupsi pada kasus dugaan penyelewengan Pemanfaatan Low Grade Saprolite (LGS) bekas lahan  PT Inco di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News