Kejagung Geledah 4 Lokasi, Sita Mobil Mewah Milik Jaksa Pinangki
Rabu, 02 September 2020 – 03:53 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 diketahui mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan TPPU, dalam kasus gratifikasi karena menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Mobil Mewah Milik Mario Dandy Turun Harga, jadi Sebegini
- Ini Alasan Sule Menjual Semua Koleksi Mobil Mewahnya, Oh Ternyata
- Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang
- MUI Yakin Polisi Punya Cukup Bukti untuk Jerat Panji Gumilang di Kasus TPPU
- Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim