Kejagung Geledah 4 Lokasi, Sita Mobil Mewah Milik Jaksa Pinangki

Kejagung Geledah 4 Lokasi, Sita Mobil Mewah Milik Jaksa Pinangki
JAM PIDSUS Ali Mukartono (kanan) dan Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) di sela RDP dengan Komisi III DPR, Kamis (2/7/2020). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 diketahui mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.

Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan TPPU, dalam kasus gratifikasi karena menerima hadiah dari Djoko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News