Kejagung Jamin Tak Ganggu Notaris
Buntut Penyitaan Peralatan Sisminbakum
Rabu, 07 Januari 2009 – 01:37 WIB
Dalam kasus tersebut, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Yakni, mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, serta Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu. (fal/agm)
JAKARTA – Mundurnya PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM dalam sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), dipastikan tidak mengganggu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bulog Sebut Total Serapan Beras Dalam Negeri Capai 535 Ribu Ton
- Sekjen Kemnaker Awanr Sanusi Sebut KKIN Wadah Instruktur & Trainer Saling Berkompetisi
- HUT Ke-51 HNSI, Herman Herry Siap Berlari Kencang dan Gandeng Pemerintah Demi Kesejahteraan Nelayan
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Memajukan Peran Perempuan Indonesia
- PT Pegadaian Bersama Relawan Bakti BUMN Menyalurkan Bantuan Bencana di Sumatera Barat