Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang

Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang
Kejagung Masih Tunggu Izin Pemeriksaan Awang
Namun edaran ini tak bisa langsung diterapkan karena UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah meminta agar pemeriksaan baru bisa dilakukan jika ada izin dari Presiden."Kita juga harus memperhatikan akibat dan kondisi pemerintahan di daerah. Kalau nggak hati-hati kita bisa kena gugat," kata Babul.

Izin pemeriksaan Awang memang terus molor hampir 6 bulan, sejak dilayangkan saat Jaksa Agung dijabat Hendarman Supandji pada akhir Juli 2010. Saat sesi tanya jawab dalam juma pers pertama dengan Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (30/11/2010), JAM Pidsus Muhammad Amari menyebutkan izin tersebut sempat ada kekurangan karena belum ada perhitungan kerugian negara dari BPK. Tapi ini sudah dilengkapi dimana menurut BPK, nilai kerugian negara meningkat dari Rp 576 miliar menjadi Rp 609 miliar.

Peningkatan kerugian negara ini yang kemudian dijadikan dalil oleh Awang untuk menggugat BPK Cabang Kaltim ke PTUN Samarinda karena auditnya dinilai tanpa meng-cross check ke pihak mereka, yang merasa lebih tahu akan nilai aset dana hasil penjualan saham KPC yang dikelola PT Kutai Timur Energi (KTE).

Pada 31 Desember 2010, Amari kembali menegaskan bahwa berkas permohonan pemeriksaan Awang telah dikirimkan ke Sekretariat Kabinet untuk kemudian diajukan ke Presiden. Amari juga memastikan proses penyidikan atau permohonan izin pemeriksaan sama sekali tak terganggu dengan adanya gugatan di PTUN Samarinda.

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terlalu memikirkan pernyataan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang mengklaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News