Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam

Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam
Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan tidak ditahannya sejumlah orang terkait kasus judi online yang perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara.

 

"Tentunya untuk menanggapi masalah tersebut saya perlu mengetahui secara detail masalahnya seperti apa. Karena intinya kalau sebuah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, yang bertanggungjawab adalah pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada JPNN, kemarin.

 

Kewenangan tersebut kata Untung,  sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana mulai dari Pasal 21-29 mengatur kewenangan masing-masing lembaga hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.

"Nah kalau sebuah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai KUHAP,  tanggungjawab terkait penahanan  ada di pengadilan. Tapi kalau belum, maka itu ada di kejaksaan," ujarnya.

Karena itu dalam perkara ini, Untung mengaku akan terlebih dahulu menanyakan langsung persoalan yang ada ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam.

Ia menegaskan, Kejagung tentu tidak akan menutup-nutupi jika ada jaksa yang bermain-main dengan hukum. Karena hal tersebut sesuai dengan komitmen yang ada, untuk menegakkan hukum sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan tidak ditahannya sejumlah orang terkait kasus judi online yang perkaranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News