Kejagung Siap Konfirmasi ke Kajari Lubuk Pakam
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan tidak ditahannya sejumlah orang terkait kasus judi online yang perkaranya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
"Tentunya untuk menanggapi masalah tersebut saya perlu mengetahui secara detail masalahnya seperti apa. Karena intinya kalau sebuah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, yang bertanggungjawab adalah pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada JPNN, kemarin.
Kewenangan tersebut kata Untung, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana mulai dari Pasal 21-29 mengatur kewenangan masing-masing lembaga hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
"Nah kalau sebuah perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai KUHAP, tanggungjawab terkait penahanan ada di pengadilan. Tapi kalau belum, maka itu ada di kejaksaan," ujarnya.
Karena itu dalam perkara ini, Untung mengaku akan terlebih dahulu menanyakan langsung persoalan yang ada ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Pakam.
Ia menegaskan, Kejagung tentu tidak akan menutup-nutupi jika ada jaksa yang bermain-main dengan hukum. Karena hal tersebut sesuai dengan komitmen yang ada, untuk menegakkan hukum sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum bersedia berkomentar banyak terkait dugaan tidak ditahannya sejumlah orang terkait kasus judi online yang perkaranya
- Kecelakaan Bus Rombongan Siswa SMK Purworejo di Tol Semarang Terekam CCTV
- 3.751 Peserta SNBT Diterima Masuk USK Aceh, Prof Marwan: Yang Belum Lulus Jangan Berkecil Hati
- 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
- Bareskrim & Polda Sumut Ungkap Pabrik Ekstasi di Medan
- 21 Ton Bawang Bombay Ilegal Dimusnahkan Polda Riau
- Pensiunan Jenderal TNI Ini Didukung Ormas Islam Maju di Pilgub Riau