Kejagung Tahan Dua Pejabat Minahasa Selatan

Kejagung Tahan Dua Pejabat Minahasa Selatan
Kejagung Tahan Dua Pejabat Minahasa Selatan

Dana itu diperuntukkan sebagai kegiatan berupa pembangunan rumah transmigrasi dan jamban keluarga (RTJK), pembangunan fasilitas umum transmigrasi, pembangunan sarana air bersih, pembangunan jalan dan jembatan, dan pembukaan lahan.

Namun, Tony menegaskan, dalam pelaksanaannya pekerjaan diduga telah terjadi tindak pidana.

"Selain telah diatur para peserta lelang berikut pemenang seperti perusahaan lelang yang merupakan satu keluarga, juga pekerjaan yang belum selesai namun telah mendapat pembayaran 100 persen," kata Tony.

Perusahaan pemenang lelang itu, yakni PT Vidi Karya dengan Direktur Utama DJK, PT Andrekon Cipta Pratama dengan Direktur Utama Elfian Youdi Pangalila yang merupakan menantu tersangka DJK.

Kemudian, CV Harapan Niaga Kencana dengan Direktur Hellen F. Kondoy yang merupakan anak perempuan tersangka DJK, serta CV Wira Karya Mandiri dengan Direktur Hengkie J. Kondoy yang merupakan saudara tersangka DJK.

Untuk melengkapi berkas DJK, penyidik pada 10 Agustus  juga memeriksa seorang saksi bernama Elfian Pangalila, Direktur  Utama PT Andrekon Cipta Pratama. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan dua pejabat Minaha Selatan, Sulawesi Utara, Kamis (20/8). Dua pejabat itu adalah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News